Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat.
Uang suap proyek itu diduga diterima oleh Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi.